Membatalkan Akad Nikah Karena Istri Cacat
Pertanyaan:
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya:
Apabila seorang laki-laki menikah, lalu mendapatkan bahwa istrinya cacat kemudian ia menghindarinya dalam rangka menunggu pembatalan akad nikah. Tetapi pada suatu saat ia lupa dan menggaulinya, apakah ia tidak boleh lagi membatalkan akad nikah tersebut?
Jawaban:
Para ulama Madzhab Hambali berpendapat bahwa khiyar karena aib pernikahan dinyatakan gugur apabila ada tanda-tanda rela dari suaminya seperti mencampurinya atau mau mencampurinya, sementara ia tahu bahwa istrinya cacat dan tidak ada perbedaan antara disengaja ataupun lupa. Sehingga tidak ada hak bagi suami untuk membatalkan pernikahan tersebut, sebab ia mencampurinya setelah mengetahui adanya cacat.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait:
🔍 Adakah Puasa Tarwiyah, Dalil Tentang Rokok, Cara Menghilangkan Kebiasaan Coli, Obat Onani, Tata Cara Shalat Jama, Bacaan Muroqi Idul Fitri